Prolog
“Reduksi
ilmiah dan realitas, lalu berkutat hanya pada fenomena”, barangkali ide yang
paling fenomenal dari Dari Edmund Huserl.[1] Parade
fenomena yang terjadi dalam dunia perbankan, barangkali menemukan konfliknya
ketika proses deregulasi/liberalisasi harus bertemu dengan jalan buntu problem
ke-fenomena-an. Ada banyak konflik kasat mata yang bisa jadi pertimbangan
keputusan hukum, tetapi realitas sejarah dan sokongan abstraksi ilmiah membuat
perhitungan di dunia perbankan menjadi sulit. Makanya, revisi terhadap UU
Perbankan No 10 Tahun 1998 yang telah lama digagas wakil rakyat belum kelar-kelar juga. Padahal, ketika kasus Century
mencuat 2010 silam, salah seorang pimpinan KPK ‘berteriak’ agar revisi UU
Perbankan itu secepatnya diadakan.[2]
Sayang, sampai kini usaha itu belum kelihatan.
Ada
banyak ketakutan yang muncul dengan liberalisasi perbankan ini. Ketakutan itu
terutama muncul karena adanya dominasi asing yang berlebihan dalam kancah
perbankan nasional. Sementara di pihak lain, usaha liberalisasi ini setidaknya
memberi pasokan sistematisasi perbankan yang lebih fleksibel, sehat, dan
visioner dalam membangun perbankan nasional dan terutama membantu perbaikan dan
kemakmuran ekonomi nasional.
Konsep liberalisasi
menjadi seperti dua sisi mata uang di mana ke dua bagiannya menyampaikan dua
potensi yang saling bertolak belakang, positif dan negatif. Liberalisasi
membawa untung sekaligus rugi.
Liberalisasi
dalan Bingkai Histori
Ambruknya
perekonomian Indonesia saat krisis tahun 1990-an, berpuncak pada tahun 1998,
menjadi public/national traumatik
yang masih kuat mendera para stakeholder perekonomian. Jatuhnya rupiah dan
krisis moneter yang mengakibatkan inflasi sampai di atas 600% menjadi pesan
sejarah yang amat penting bagi pelaku ekonomi terutama dunia perbankan dan
keuangan nasional. Ditengarai bahwa krisis moneter kedua dalam sejarah
Indonesia itu justru diakibatkan oleh proses deregulasi (liberalisasi) yang
salah (baca: didistorsi oleh kalangan elit) dalam dunia Perbankan.
Deregulasi dalam Perbankan dimulai
pada tahun 1983 dan terakhir pada tahun 1998. Paket deregulasi pertama
ditetapkan pada 1 Juni 1983 yang dikenal dengan Pakjun 1983 di mana bank-bank
memperoleh kebebasan dalam menentukan besarnya kredit dan suku bunga yang
diberikan sesuai dengan dana masyarakat yang dapat dihimpun. Kemudian muncul
pakto 88 yang dikeluarkan Pemerintah pada 27 Oktober 1988 dengan ruang bisnis
yang lebih luas. Lalu berturut-turut
paket kebijakan BI tahun 1991 untuk meningkatkan kehati-hatian dan pengawasan
ruang gerak perbankan. Kemudian, muncul UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.[3]
Tragisnya, setelah membuat deregulasi perbankan, Indonesia malah mengalami
krisis moneter yang sangat menyakitkan.
Krisis itu ditengarai terjadi karena distorsi atas proses liberalisasi
yang dibuat oleh pemerintah. Kasus Edy Tanzil dan Tommy Suharto yang santer
dikabarkan media pada tahun 1990-an terjadi karena pemberian kredit yang besar
namun tak sanggup dikembalikan (kredit macet).[4] Ditambah dengan gejolak moneter yang parah
tahun 1997 terutama diperparah dengan dicabutnya izin operasional 16 bank di
Indonesia, kepercayaan masyarakat kepada perbankan melonjak turun. Konstelasi
politik yang turut parah memperburuk wajah Indonesia sehingga krisis moneter
tak terelakan.
Setelah
Krisis besar itu terjadi, pemerintah mulai kembali menata perekonomian dengan
membuat liberalisasi Perbankan pada tahun 1998. Dengan perubahan
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Pokok Pokok Perbankan menjadi UU No. 10 Tahun 1998
tentang Perbankan, peranan Bank Indonesia dalam kebijakan perbankan mengalami perubahan
yang drastis. Perubahan tersebut antara lain mengatur: (1) pengalihan wewenang
perizinan di bidang perbankan dari Menteri Keuangan kepada Pimpinan Bank
Indonesia, (2) pemilikan bank oleh pihak
asing tidak dibatasi tetapi tetap memperhatikan prinsip kemitraan, (3)
pengembangan bank berdasarkan syariah, (4) perubahan cakupan rahasia bank yang
semula meliputi sisi aktiva dan pasiva dari neraca bank, menjadi nasabah
penyimpan dan simpanannya, (5) pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) dan (6)
pendirian badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan.
Belasan
tahun berlalu, perekonomian Indonesia sedikit-demi sedikit beranjak dari
krisis. Sempat diguncang krisis yang melanda Eropa, terutama Yunani dan
Spanyol, indeks inflasi Indonesia seturut pemaparan media massa nasional dan
internasional menunjukkan letak Indonesia yang berada jauh dari kurva imbas
krisis Eropa. Bahkan beberapa minggu lalu, Indonesia memperoleh IHSG tertinggi
sepanjang sejarah.[5]
Hal ini menunjukkan bahwa tingkat ketertarikan pasar terhadap dunia bisnis dan
perbankan di Indonesia sangat baik. Apakah ini imbas dari proses liberalisasi?
Noktah
Hitam Liberalisasi
Detail kisah
historis tentang distorsi atas proses deregulasi dalam orde baru setelah krisis
besar tahun 1960-an di atas setidaknya menggambarkan adanya aspek buruk yang
mengganggu niat baik liberalisasi. Dalam lingkaran orde baru, ada beberapa
noktah hitam yang setidaknya ditemukan antara lain:
Pertama,
usaha monopoli bisnis. Usaha monopoli bisnis ini dipacu dengan kebijakan
deregulasi tingkat suku bunga dan pemberian kredit kepada debitur. Kendala yang
muncul adalah peminjam tak mampu mengembalikan seluruh pinjaman (kasus kredit
macet).
Kedua,
patronase politik antara kreditur dengan debitur dan pemerintah. Ruang untuk
praktik korupsi dan kolusi begitu kental bahkan anehnya terlepas dari jerat
undang-undang.
Ketiga,
data faktual tentang lemahnya sistem deregulasi yang dibuat pemerintah
menunjukkan lemahnya sistem perundang-undangan Indonesia. UU Perbankan masih
butuh banyak revisi dengan kajian yang cermat, penuh kehati-hatian, dan
berorientasi penuh bagi kesejahteraan perekonomian bangsa. Contoh yang paling
aktual adalah kisruh tentang bank Century yang hingga kini belum mencapai titik
terang. Ada berbagai desakan agar pemerintah segera merevisi UU Perbankan tahun
1998. Namun, konstelasi politik dan mungkin juga aspirasi kaum elitis yang
turut mempengaruhi lahirnya UU cukup susah dihilangkan. Akibatnya, UU belum
terselesaikan.
Keempat,
imbas dari ke-belum-an revisi UU Perbankan 1998 itu adalah muncul isu dan
ketakutan akan dominasi pihak asing dalam perbankan nasional. Pemerintah
dianggap terlalu terbuka dalam memberikan kesempatan pada pihak asing memiliki
saham (bahkan menjadi pemilik) dalam usaha perbankan nasional. Tragisnya, usaha
revisi UU itu justru meperbesar peluang pihak asing menguasai perbankan
Indonesia Apalagi individu juga dapat bermain dalam usaha memperoleh saham
dalam lembaga perbankan Indonesia. Hal ini seturut dengan apa yang digariskan
dalam program IMF.[6]
Walaupun demikian, isu tentang penguasaan perbankan oleh asing itu juga sering
ditentang oleh DPR.[7]
Untungnya
Liberalisasi
Dibanding
negara ASEAN lain, Indonesia merupakan negara yang paling terbuka dengan
pemasukan modal asing.[8] Hal
ini tentu memberikan manfaat terutama bagi pelaku ekonomi dan bisnis di Indonesia.
Beberapa manfaat yang bisa diambil antara lain:
Pertama, hal yang utama
dan terutama dari liberalisasi perbankan Indonesia adalah semakin banyak
investasi asing yang masuk di Indonesia. Secara ekonomis, ketersediaan modal
yang besar dengan konsumen yang juga sangat besar tentu memberikan keuntungan
bagi produsen termasuk pemasukan berupa pajak bagi negara. Sebaliknya, kecilnya
investasi akan mengganggu roda perekonomian nasional. Karena itu, dari segi
pemasukan modal asing, investasi di dunia perbankan yang cukup besar sesuai
kaidah tata undang-undang Perbankan tak dimungkiri memberi manfaat bagi usaha
di tanah air. Manfaat itu terutama terasa untuk penciptaan lapangan kerja,
memperkecil pengangguran, dan meningkatkan pendapatan negara.
Kedua, secara sistematis,
liberalisasi memberi manfaat yang efektif dalam menentukan pola-pola kebijakan,
sistem pembagian hasil, kemudahan memperoleh pinjaman, kemudahan melakukan
transfer antarbank (termasuk bank-bank luar negeri), dan kemudahan-kemudahan
sistem yang lain terutama didukung oleh kecanggihan teknologi.
Epilog
Ada
banyak desakan agar perbankan Indonesia merevisi sistem perbankan. Hal itu
terjadi karena terlalu liberalnya UU Perbankan. Desakan itu mau tidak mau
tertuju pada revisi UU Perbankan Tahun 1998 yang diharapkan dapat direvisi
secara menyeluruh, mendalam, dan menjaga keharmonisan antara modal asing dan
modal swasta.[9]
Faktanya, investasi modal asing yang masuk ke Indonesia hanya mampu memiliki rasio
kredit terhadap PDB sekitar 29,62 persen tahun 2011. Hal itu masih jauh di
bawah Malaysia, Singapura, dan Thailand yang memberlakukan liberalisasi
investasi Asing di bawah 30%.[10]
Lantas, mengapa liberalisasi perbankan ke arah yang positif belum
dimaksimalkan?
Sekali
lagi, gejala perbankan adalah fenomena yang menarik untuk diselidiki. Seperti
Huserl, ia melepaskan keseluruhan fakta dan teori, dan fokus pada fenomena,
untuk memberikan sebuah kesimpulan. Dengan begitu, Indonesia bisa memiliki
jalan keluar baru yang bisa saja jauh lebih efektif dari sekadar teori baku
perbankan ataupun realitas sejarah yang tak bisa ditimpal sepihak di semua
negara.
[1] Dikutip Theo Huijberts,
“Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah”, Yogyakarta: Kanisius, 1992, p. 227.
[2]Lihat pernyataan Chandra Hamzah
menyikapi konstelasi problem kasus Century di http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=1190,
di akses pada Sabtu, 29 Septmber 2012 (16.30 Wib)
[3] Lihat sejarah BI dalam website
resmi BI pada periode 1983 – 1997, diakses dari http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Museum/Sejarah+Bank+Indonesia/Sejarah+BI/sejarahbi_3a.htm pada hari Sabtu, 29 September
2012 (pkl. 16.55)
[4] Benny K Harman dalam bukunya “Negeri
Mafia Republik Koruptor” juga sedikit menyentil soal patronase politik antara
konglomerat-konglomerat bisnis dengan pemerintah/DPR yang menciptakan kartel
oligarki yang memonopoli ekonomi perbankan dan menyembunyikan diri dalam
selimut Undang-Undang, bdk, Benny K Harman, “Negeri Mafia Republik Koruptor”,
Yogyakarta: Lamalera, 2012, p. 267-268. Bandingkan juga artikel “Deregulasi dan
Praktik Rent Seeking Para Tikus Orde Baru” dalam kolom kompasiana, diakses dari
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/06/04/deregulasi-perbankan-dan-praktek-rent-seeking-para-tikus-orde-baru/
[5]Lihat IHSG Tembus Rekor Tertinggi
Reli Naik Sebatas Euforia, diakses dari http://www.bisnis.com/articles/indeks-bei-ihsg-tembus-rekor-tertinggi-reli-naik-sebatas-euforia, pada Minggu 30 September 2012
(pkl. 11.00).
[6] Lihat artikel “Revisi UU
Perbankan beri Peluang Pemain-Pemain Baru”, diakses dari http://www.aktual.co/ekonomi/135850revisi-uu-perbankan-beri-peluang-pemain-baru pada Kamis 27 September 2012
(pkl. 22.00).
[7] Lihat artikel “Harry Bantah
Legitimasi RUU Legitimet Penguasaan Asing” diaskes dari http://www.aktual.co/ekonomi/095943harry-bantah-ruu-perbankan-legitimet-penguasaan-asing pada Senin 1 Oktober 2012 (pkl.
09.00).
[8] Bandingkan artikel “Sektor
Perbankan RI lebih Liberal dari ASEAN” dalam http://economy.okezone.com/read/2010/04/21/320/324962/sektor-perbankan-ri-lebih-liberal-dari-asean, diakses Senin 1 Oktober 2012
(Pkl. 10.00).
[9] Lihat artikel “RUU Perbankan
harus Menyeluruh” dalam http://ekbis.sindonews.com/read/2012/07/26/33/660868/revisi-uu-perbankan-harus-menyeluruh, diakses Minggu, 30 September
2012 (pkl. 12.00).
[10] Lihat artikel “Kelola
Liberalisasi Perbankan” dalam http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/07/17/02263420/.Kelola.Liberalisasi.Perbankan, diakses Minggu, 30 September
2012 (pkl. 14.00).







0 comments:
Post a Comment
tks for your support...