Your Life Your Way

Tuesday, October 2, 2012

NOKTAH GELAP DAN TERANG LIBERALISASI PERBANKAN DI INDONESIA



 

Prolog
            “Reduksi ilmiah dan realitas, lalu berkutat hanya pada fenomena”, barangkali ide yang paling fenomenal dari Dari Edmund Huserl.[1] Parade fenomena yang terjadi dalam dunia perbankan, barangkali menemukan konfliknya ketika proses deregulasi/liberalisasi harus bertemu dengan jalan buntu problem ke-fenomena-an. Ada banyak konflik kasat mata yang bisa jadi pertimbangan keputusan hukum, tetapi realitas sejarah dan sokongan abstraksi ilmiah membuat perhitungan di dunia perbankan menjadi sulit. Makanya, revisi terhadap UU Perbankan No 10 Tahun 1998 yang telah lama digagas wakil rakyat belum kelar-kelar juga. Padahal, ketika kasus Century mencuat 2010 silam, salah seorang pimpinan KPK ‘berteriak’ agar revisi UU Perbankan itu secepatnya diadakan.[2] Sayang, sampai kini usaha itu belum kelihatan.
            Ada banyak ketakutan yang muncul dengan liberalisasi perbankan ini. Ketakutan itu terutama muncul karena adanya dominasi asing yang berlebihan dalam kancah perbankan nasional. Sementara di pihak lain, usaha liberalisasi ini setidaknya memberi pasokan sistematisasi perbankan yang lebih fleksibel, sehat, dan visioner dalam membangun perbankan nasional dan terutama membantu perbaikan dan kemakmuran ekonomi nasional.
Konsep liberalisasi menjadi seperti dua sisi mata uang di mana ke dua bagiannya menyampaikan dua potensi yang saling bertolak belakang, positif dan negatif. Liberalisasi membawa untung sekaligus rugi.


Liberalisasi dalan Bingkai Histori
            Ambruknya perekonomian Indonesia saat krisis tahun 1990-an, berpuncak pada tahun 1998, menjadi public/national traumatik yang masih kuat mendera para stakeholder perekonomian. Jatuhnya rupiah dan krisis moneter yang mengakibatkan inflasi sampai di atas 600% menjadi pesan sejarah yang amat penting bagi pelaku ekonomi terutama dunia perbankan dan keuangan nasional. Ditengarai bahwa krisis moneter kedua dalam sejarah Indonesia itu justru diakibatkan oleh proses deregulasi (liberalisasi) yang salah (baca: didistorsi oleh kalangan elit) dalam dunia Perbankan.
            Deregulasi dalam Perbankan dimulai pada tahun 1983 dan terakhir pada tahun 1998. Paket deregulasi pertama ditetapkan pada 1 Juni 1983 yang dikenal dengan Pakjun 1983 di mana bank-bank memperoleh kebebasan dalam menentukan besarnya kredit dan suku bunga yang diberikan sesuai dengan dana masyarakat yang dapat dihimpun. Kemudian muncul pakto 88 yang dikeluarkan Pemerintah pada 27 Oktober 1988 dengan ruang bisnis yang lebih luas. Lalu berturut-turut paket kebijakan BI tahun 1991 untuk meningkatkan kehati-hatian dan pengawasan ruang gerak perbankan. Kemudian, muncul UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.[3] Tragisnya, setelah membuat deregulasi perbankan, Indonesia malah mengalami krisis moneter yang sangat menyakitkan.  Krisis itu ditengarai terjadi karena distorsi atas proses liberalisasi yang dibuat oleh pemerintah. Kasus Edy Tanzil dan Tommy Suharto yang santer dikabarkan media pada tahun 1990-an terjadi karena pemberian kredit yang besar namun tak sanggup dikembalikan (kredit macet).[4]  Ditambah dengan gejolak moneter yang parah tahun 1997 terutama diperparah dengan dicabutnya izin operasional 16 bank di Indonesia, kepercayaan masyarakat kepada perbankan melonjak turun. Konstelasi politik yang turut parah memperburuk wajah Indonesia sehingga krisis moneter tak terelakan.

            Setelah Krisis besar itu terjadi, pemerintah mulai kembali menata perekonomian dengan membuat liberalisasi Perbankan pada tahun 1998. Dengan perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Pokok Pokok Perbankan menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, peranan Bank Indonesia dalam kebijakan perbankan mengalami perubahan yang drastis. Perubahan tersebut antara lain mengatur: (1) pengalihan wewenang perizinan di bidang perbankan dari Menteri Keuangan kepada Pimpinan Bank Indonesia,  (2) pemilikan bank oleh pihak asing tidak dibatasi tetapi tetap memperhatikan prinsip kemitraan, (3) pengembangan bank berdasarkan syariah, (4) perubahan cakupan rahasia bank yang semula meliputi sisi aktiva dan pasiva dari neraca bank, menjadi nasabah penyimpan dan simpanannya, (5) pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) dan (6) pendirian badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan.
            Belasan tahun berlalu, perekonomian Indonesia sedikit-demi sedikit beranjak dari krisis. Sempat diguncang krisis yang melanda Eropa, terutama Yunani dan Spanyol, indeks inflasi Indonesia seturut pemaparan media massa nasional dan internasional menunjukkan letak Indonesia yang berada jauh dari kurva imbas krisis Eropa. Bahkan beberapa minggu lalu, Indonesia memperoleh IHSG tertinggi sepanjang sejarah.[5] Hal ini menunjukkan bahwa tingkat ketertarikan pasar terhadap dunia bisnis dan perbankan di Indonesia sangat baik. Apakah ini imbas dari proses liberalisasi?

Noktah Hitam Liberalisasi
            Detail kisah historis tentang distorsi atas proses deregulasi dalam orde baru setelah krisis besar tahun 1960-an di atas setidaknya menggambarkan adanya aspek buruk yang mengganggu niat baik liberalisasi. Dalam lingkaran orde baru, ada beberapa noktah hitam yang setidaknya ditemukan antara lain:
Pertama, usaha monopoli bisnis. Usaha monopoli bisnis ini dipacu dengan kebijakan deregulasi tingkat suku bunga dan pemberian kredit kepada debitur. Kendala yang muncul adalah peminjam tak mampu mengembalikan seluruh pinjaman (kasus kredit macet).
Kedua, patronase politik antara kreditur dengan debitur dan pemerintah. Ruang untuk praktik korupsi dan kolusi begitu kental bahkan anehnya terlepas dari jerat undang-undang.
Ketiga, data faktual tentang lemahnya sistem deregulasi yang dibuat pemerintah menunjukkan lemahnya sistem perundang-undangan Indonesia. UU Perbankan masih butuh banyak revisi dengan kajian yang cermat, penuh kehati-hatian, dan berorientasi penuh bagi kesejahteraan perekonomian bangsa. Contoh yang paling aktual adalah kisruh tentang bank Century yang hingga kini belum mencapai titik terang. Ada berbagai desakan agar pemerintah segera merevisi UU Perbankan tahun 1998. Namun, konstelasi politik dan mungkin juga aspirasi kaum elitis yang turut mempengaruhi lahirnya UU cukup susah dihilangkan. Akibatnya, UU belum terselesaikan.
Keempat, imbas dari ke-belum-an revisi UU Perbankan 1998 itu adalah muncul isu dan ketakutan akan dominasi pihak asing dalam perbankan nasional. Pemerintah dianggap terlalu terbuka dalam memberikan kesempatan pada pihak asing memiliki saham (bahkan menjadi pemilik) dalam usaha perbankan nasional. Tragisnya, usaha revisi UU itu justru meperbesar peluang pihak asing menguasai perbankan Indonesia Apalagi individu juga dapat bermain dalam usaha memperoleh saham dalam lembaga perbankan Indonesia. Hal ini seturut dengan apa yang digariskan dalam program IMF.[6] Walaupun demikian, isu tentang penguasaan perbankan oleh asing itu juga sering ditentang oleh DPR.[7]

Untungnya Liberalisasi
            Dibanding negara ASEAN lain, Indonesia merupakan negara yang paling terbuka dengan pemasukan modal asing.[8] Hal ini tentu memberikan manfaat terutama bagi pelaku ekonomi dan bisnis di Indonesia. Beberapa manfaat yang bisa diambil antara lain:
Pertama, hal yang utama dan terutama dari liberalisasi perbankan Indonesia adalah semakin banyak investasi asing yang masuk di Indonesia. Secara ekonomis, ketersediaan modal yang besar dengan konsumen yang juga sangat besar tentu memberikan keuntungan bagi produsen termasuk pemasukan berupa pajak bagi negara. Sebaliknya, kecilnya investasi akan mengganggu roda perekonomian nasional. Karena itu, dari segi pemasukan modal asing, investasi di dunia perbankan yang cukup besar sesuai kaidah tata undang-undang Perbankan tak dimungkiri memberi manfaat bagi usaha di tanah air. Manfaat itu terutama terasa untuk penciptaan lapangan kerja, memperkecil pengangguran, dan meningkatkan pendapatan negara.
Kedua, secara sistematis, liberalisasi memberi manfaat yang efektif dalam menentukan pola-pola kebijakan, sistem pembagian hasil, kemudahan memperoleh pinjaman, kemudahan melakukan transfer antarbank (termasuk bank-bank luar negeri), dan kemudahan-kemudahan sistem yang lain terutama didukung oleh kecanggihan teknologi.




Epilog
            Ada banyak desakan agar perbankan Indonesia merevisi sistem perbankan. Hal itu terjadi karena terlalu liberalnya UU Perbankan. Desakan itu mau tidak mau tertuju pada revisi UU Perbankan Tahun 1998 yang diharapkan dapat direvisi secara menyeluruh, mendalam, dan menjaga keharmonisan antara modal asing dan modal swasta.[9] Faktanya, investasi modal asing yang masuk ke Indonesia hanya mampu memiliki rasio kredit terhadap PDB sekitar 29,62 persen tahun 2011. Hal itu masih jauh di bawah Malaysia, Singapura, dan Thailand yang memberlakukan liberalisasi investasi Asing di bawah 30%.[10] Lantas, mengapa liberalisasi perbankan ke arah yang positif belum dimaksimalkan?
            Sekali lagi, gejala perbankan adalah fenomena yang menarik untuk diselidiki. Seperti Huserl, ia melepaskan keseluruhan fakta dan teori, dan fokus pada fenomena, untuk memberikan sebuah kesimpulan. Dengan begitu, Indonesia bisa memiliki jalan keluar baru yang bisa saja jauh lebih efektif dari sekadar teori baku perbankan ataupun realitas sejarah yang tak bisa ditimpal sepihak di semua negara.



[1] Dikutip Theo Huijberts, “Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah”, Yogyakarta: Kanisius, 1992, p. 227.
[2]Lihat pernyataan Chandra Hamzah menyikapi konstelasi problem kasus Century di http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=1190,  di akses pada Sabtu, 29 Septmber 2012 (16.30 Wib)
[3] Lihat sejarah BI dalam website resmi BI pada periode 1983 – 1997, diakses dari http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Museum/Sejarah+Bank+Indonesia/Sejarah+BI/sejarahbi_3a.htm pada hari Sabtu, 29 September 2012 (pkl. 16.55)
[4] Benny K Harman dalam bukunya “Negeri Mafia Republik Koruptor” juga sedikit menyentil soal patronase politik antara konglomerat-konglomerat bisnis dengan pemerintah/DPR yang menciptakan kartel oligarki yang memonopoli ekonomi perbankan dan menyembunyikan diri dalam selimut Undang-Undang, bdk, Benny K Harman, “Negeri Mafia Republik Koruptor”, Yogyakarta: Lamalera, 2012, p. 267-268. Bandingkan juga artikel “Deregulasi dan Praktik Rent Seeking Para Tikus Orde Baru” dalam kolom kompasiana, diakses dari http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/06/04/deregulasi-perbankan-dan-praktek-rent-seeking-para-tikus-orde-baru/
[5]Lihat IHSG Tembus Rekor Tertinggi Reli Naik Sebatas Euforia, diakses dari http://www.bisnis.com/articles/indeks-bei-ihsg-tembus-rekor-tertinggi-reli-naik-sebatas-euforia, pada Minggu 30 September 2012 (pkl. 11.00).
[6] Lihat artikel “Revisi UU Perbankan beri Peluang Pemain-Pemain Baru”, diakses dari http://www.aktual.co/ekonomi/135850revisi-uu-perbankan-beri-peluang-pemain-baru pada Kamis 27 September 2012 (pkl. 22.00).
[7] Lihat artikel “Harry Bantah Legitimasi RUU Legitimet Penguasaan Asing” diaskes dari http://www.aktual.co/ekonomi/095943harry-bantah-ruu-perbankan-legitimet-penguasaan-asing pada Senin 1 Oktober 2012 (pkl. 09.00).
[8] Bandingkan artikel “Sektor Perbankan RI lebih Liberal dari ASEAN” dalam http://economy.okezone.com/read/2010/04/21/320/324962/sektor-perbankan-ri-lebih-liberal-dari-asean, diakses Senin 1 Oktober 2012 (Pkl. 10.00).
[9] Lihat artikel “RUU Perbankan harus Menyeluruh” dalam http://ekbis.sindonews.com/read/2012/07/26/33/660868/revisi-uu-perbankan-harus-menyeluruh, diakses Minggu, 30 September 2012 (pkl. 12.00).
[10] Lihat artikel “Kelola Liberalisasi Perbankan” dalam http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/07/17/02263420/.Kelola.Liberalisasi.Perbankan, diakses Minggu, 30 September 2012 (pkl. 14.00).

0 comments:

Post a Comment

tks for your support...

Search